REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajemen PT Angkasa Pura I telah memutasi dua pegawainya sejak Senin (5/1) sesuai perintah Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan terkait investigasi dan audit izin rute penerbangan maskapai AirAsia QZ8501.
Sekretaris Perusahaan AP I Farid Indra Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1), menyebutkan dua orang tersebut yakni seorang Manajer Operasi dan petugas dari Apron Movement Control di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
"Kami telah melaksanakan perintah Pak Menteri sebagai penanggung jawab otoritas Kemenhub untuk memutasi pejabat dan karyawan di bidang operasi," katanya.
Farid mengatakan kedua pegawai tersebut saat ini ditempatkan di luar fungsi unit bandara untuk memuluskan upaya investigasi dan audit terkait pelanggaran rute tersebut. "Dua orang kita mutasi, yakni Manajer Operasional bandara dan pengawas tugas operasional atau supervisor dari AMC. AMC ini unit terkecil terkait sistem udara," katanya.
Menhub Jonan memerintahkan kepada operator bandara, yakni pihak Angkasa Pura I dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav) Indonesia untuk memutasi pegawainya jika terbukti terlibat dalam pelanggaran izin rute penerbangan maskapai AirAsia QZ8051 beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, mengatakan akan memindahkan (mutasi) pegawai operasional yang apabila terbukti terkait dengan kejadian fatal tersebut.
"Menteri sudah instruksi ke Airnav dan AP I untuk mengambil langkah awal dengan memindahkan teman-teman operasional di lapangan yang terkait dengan kejadian ini," katanya.