Senin 05 Jan 2015 22:39 WIB

PDIP: Sesuai UUD, Harga BBM Ditentukan Pemerintah

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan melepaskannya pada mekanisme pasar ditentang banyak pihak.

Namun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah Jokowi dengan melepas harga BBM pada mekanisme pasar.

Ketua DPP PDIP, Arif Budimanta mengatakan pemerintah masih tetap sebagai pihak yang menentukan harga BBM sesuai Undang-Undang. Dalam APBN 2014, patokan harga BBM ditentukan sebesar 105 dolar AS.

"Penentuan harga oleh pemerintah ini dalam rangka memenuhi mandat UUD," kata Arif Budimanta saat dihubungi Republika, Senin (5/1).

Arif menambahkan, dalam kerangka konsumen pemerintah memberlakukan adanya BBM bersubsidi dan tidak. Selama ini, pemerintah memberikan subsidi pada BBM dengan Ron 88. Sedangkan Ron 92 dan Ron 95 tidak diberi subsidi.

Langkah pemerintah untuk mencabut subsidi BBM pada minyak jenis Ron 88 ini tidak beda dengan melepaskan harga Ron 92 dan 95 pada melanisme pasar. Sebab, pemerintah menganggap BBM yang perlu disubsidi adalah jenis Solar yang langsung berhubungan dengan masyarakat kecil.

"Bahan bakar bersubsidi ini ditentukan atas dasar pemerintah, kalau pemerintah menganggap Ron 88 tidak perlu disubsidi, apa bedanya dengan Ron 92 dan 95," jelasnya.

Arif menegaskan harusnya tidak perlu memersoalkan tentang dilepasnya harga BBM ini pada mekanisme pasar. Sebab, pemerintah tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi ketika membiarkan harga premium ini pada mekanisme pasar, seperti Ron 92 dan 95.

DPR juga tidak perlu memersoalkan keharusan pemerintah bersama DPR untuk menentukan harga BBM. Sebab, hal itu memang tidak perlu.

"Di pasal berapa ada yang menyebut harus dengan DPR untuk menentukan harga BBM," tegasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement