REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama Angkasa Pura I (AP I), Tommy Soetomo menegaskan bahwa pemindahan stafnya dari Bandara Juanda bukan karena mereka bersalah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan. Menurutnya AP I tidak pernah ikut bertanggungjawab dalam pemberian izin terbang. Sebab hal tersebut tidak pernah masuk dalam tugas pokok dan fungsinya.
"Saya sebenarnya bingung Kemenhub meminta untuk melakukan tindakan. Padahal petugas AP I kan tidak bersalah," tutur Tommy, Senin (5/1).
Ia menyampaikan bahwa keputusannya melakukan pemindahan karena dilatarbelakangi dua hal. Pertama, untuk menghormati keputusan Kemenhub dan upayanya dalam meningkatkan kinerja kementerian. Kedua, untuk mendukung kelancaran proses investigasi yang dilakukan pemerintah.
"Kita tidak ada kaitannya dengan pemberian izin. Kan yang berkorelasi langsung dengan masalah izin Air Navigation," ungkap Tommy.
Ia menjelaskan bahwa tugas AP I hanya sebagai tempat parkir. Menyediakan lahan, fasilitas penerbangan, kursi-kursi dan sarana lainnya. Hanya sebatas itu. Sedangkan untuk masalah izin diatur oleh Air Nav.
"Ya alasannya hanya dua itu mengapa saya melakukan pemindahan staf operasional. Kalau mau tanya soal izin itu urusannya Air Nav. Petugas mereka yang dipindahkan ada lima. Sedangkan kita hanya dua," kata Tommy. Ia sendiri membantah pernyataan Kemenhub yang menyebutkan bahwa pemindahan stafnya sebagai sanksi dari kesalahan teknis.
Tommy namun enggan memberitahukan siapa saja petugas yang dimutasikan. "Jangan saya sebutkanlah. Mereka kan tidak bersalah," kata Tommy.