REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Direktur Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo akan memindahkan (mutasi) pegawai operasional jika mereka terbukti terkait dengan kecelakaan Air Asia QZ8051. Menindaklanjuti hal ini, sekretaris perusahaan Angkasa Pura (AP) I Djuanda Internasional Fahrid Indra Nugraha menuturkan telah melakukan mutasi terhadap pegawai yang terindikasi lalai dalam menjalankan tugas.
"Kita lakukan mutasi kepada dua pegawai dua. Mereka kami pindahkan ke bagian keuangan tapi masih di Djuanda," ungkap Fahrid saat melakukan temu dengan wartawan di Jakarta, Senin (5/1).
Dua orang yang mendapatkan mutasi ini, mereka adalah manajer operasiaonal bandara serta Petugas Tugas Operasional (PTO) appron movement controller (AMC). Keduanya merupakan yang bertanggung jawab di sisi udara.