Senin 05 Jan 2015 15:03 WIB

Ervani Gelar Syukuran Setelah Bebas dari Dakwaan Pencemaran Nama Baik di FB

Rep: Heri Purwata/ Red: Indah Wulandari
People are silhouetted as they pose with laptops in front of a screen projected with a Facebook logo, in this picture illustration taken in Zenica October 29, 2014.
Foto: Reuters/Dado Ruvic
People are silhouetted as they pose with laptops in front of a screen projected with a Facebook logo, in this picture illustration taken in Zenica October 29, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL--Ervani Emi Handayani (29) terdakwa pencemaran nama baik melalui social media Facebook divonis bebas Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar tiga dakwaan.

"Membebaskan saudari terdakwa Ervani Emi Handayani dari semua dakwaan baik UU ITE pasal 45 ayat 1 jungto pasal 29 ayat 3. Membebaskan terdakwa dalam dakwaan pasal  310 ayat 10 KUHP dan pasal 311 ayat 1 KUHP," kata ketua majelis hakim PN Bantul, DIY Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan vonis di Bantul, Senin (5/1).

Terdakwa, kata ketua majelis hakim, dikembalikan nama baiknya, dan barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada Ervani. Sebelum mengetok palu tanda persidangan selesai, Sulistyo berpesan kepada Ervani agar tidak mengulangi perbuatannya, hidup secara baik dan menjauhi masalah hukum.

“Hiduplah secara normal lagi di masyarakat, jangan ulangi perbuatannya," katanya.

Ervani pun berjanji menjalani nasihat hakim. "Saya akan lebih berbakti kepada suami, kepada orang tua saya," kata Ervani usai sidang.

Ervani juga mengatakan belum berpikir akan menuntut balik pelapor. Ia merasa bersyukur atas putusan hakim. "Mungkin nanti kita akan gelar syukuran kecil-kecilan di rumah," kata Ervani.

Kuasa hukum Ervani, Syamsudin dari LBH Yogyakarta mengatakan akan berdiskusi dahulu apakah akan menuntut perdata kepada penyidik karena telah menahan selama 20 hari kliennya tersebut.

"Nama baik sudah direhabilitasi oleh majelis hakim. Jika mau menuntut penyidik maka sifatnya perdata," kata Syamsudin.

LBH Yogyakarta kemudian fokus menangani kasus yang menimpa suami Ervani, yaitu Alfa Janto yang hingga kini hak-haknya tidak diberikan oleh tempat kerjanya, Joely Jogja Jewellery.

Kasus ini berawal saat Alfa Janto, suami Ervani akan dipindahtugaskan ke Cirebon. Karena merasa tak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.

Penolakan itu kemudian berujung pemecatan. Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook pada 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.

Ervani sebenarnya sudah menyampaikan permintaan maaf, namun tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement