Senin 05 Jan 2015 12:10 WIB

Air Asia Sesuai Prosedur, Otoritas Bandara Juanda Tanggapi Pembekuan Rute

Rep: Andi Nuroni/ Red: Erik Purnama Putra
Pesawat AirAsia QZ8501.
Foto: Theepochtimes
Pesawat AirAsia QZ8501.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura per 2 Januari 2015. Meski begitu, Otoritas Bandara (Otban) Wilayah III menyampaikan, hal tersebut tidak terkait dengan insiden jatuhnya salah satu pesawat Air Asia QZ8501 yang menempuh rute tersebut.  

"Dari sisi keselamatan penerbangan, itu tidak terkait," ujar Kepala Otban Wilayah III Praminto Hadi Sukarno di Crisis Center Air Asia QZ 8501 di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (5/1).

Menurut dia, langkah pembekuan izin ditempuh Kemenhub karena menganggap penerbangan Air Asia tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Praminto menyatakan, hingga saat ini, evaluasi masih dilakukan, sehingga belum ada kesimpulan yang diambil.

"Evaluasi (dilakukan) di sini sama di Jakarta. Masih kita koordinasikan dengan Jakarta," ujar Praminto.

Menurut Praminto, sebenarnya secara teknis, penerbangan Air Asia rute Surabaya singapura tidak ilegal. Pihak Air Asia telah memenuhi sejumlah syarat, di antaranya mendapatkan jadwal penerbangan dari Indonesai Slot Coordinator (IDSC), terkoordinasi dengan AirNav, dan mendapat izin akses dari bandara.

Terjadinya ketidaksesuaian antara izin kemenhub dan pelaksanaan di lapangan, menurut Praminto, adalah hal yang saat ini sedang diselidiki oleh Kemenhub. Menurutnya, secara prosedur, seharusnya, tanpa izin Kemenhub, Air Asia tidak bisa melaksanakan penerbangan.

Untuk mendapatkan izin Kemenhub, menurut Praminto, Maskapai terlebih dahulu harus melayangkan permohonan. "Secara umum, maskapai punya studi market yang ada, jumlah pesawat, planingnya, misalnya winter atau sumer akan terbang ke mana saja, menggunakan berapa pesawat jenisnya apa, hari apa saja yang mereka anggap bagus," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementera izin Air Asia rute Surabaya-Singapura per 2 Januari 2015. Kemenhub menganggap, Air Asia telah melanggar izin terbang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement