REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pihak Otoritas Bandara (Otban) Wilayah III menyampaikan, secara teknis, penerbangan Air Asia QZ8501 rute Surabaya-Singapura pada hari Ahad tidak ilegal. Otban Wilayah III yang membawahi Bandara Juanda menyebut, mereka telah memenuhi berbagai syarat untuk melakukan penerbangan.
"Itu semua berkaitan, kalau Dirjen Perhubungan Udara sudah mengeluarkan izin rutenya, dan Indonesia Slot Coordinator sudah memberikan waktu untuk terbangnya, jam berapa take off dan landing-nya, itu berarti sudah koordinasi dengan air traffic council, (yakni) Airnav Indonesia Juanda, dan penyelenggara bandara, dalam hal ini Angkasa Pura I Juanda," kata Kepala Otban Wilayah III Praminto Hadi Sukarno di Crisis Center, Mapolda Jatim, Senin (5/1).
Praminto menyatakan, syarat-syarat tersebut berkaitan satu sama lain. "Mereka yang menyiapkan fasilitasnya, mulai dari parking space dan lain sebagainya," ujar Praminto. (Baca: Bantah Kemenhub, Singapura: Penerbangan Air Asia Sesuai Prosedur).
Meski begitu, ia menyampaikan, proses evaluasi masih berjalan, sehingga belum ada kesimpulan di mana letak persoalan perizinan yang dilanggar Air Asia. "Evaluasi (dilakukan) di sini sama di Jakarta. Masih kita koordinasikan dengan Jakarta," ujar pria yang belum genap sebulan menjabat kepala Otban Wilayah III tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan sementera izin Air Asia rute Surabaya ke Singapura per 2 Januari 2015. Kemenhub menganggap, penerbangan Air Asia, termasuk rute Surabaya ke Singapura yang jatuh di perairan Pangkalan Bun pada Ahad (28/1) lalu, telah melanggar aturan lantaran tidak mendapat izin Kemenhub. Sehingga, pihak maskapai dituding telah melakukan penerbangan ilegal.