Senin 05 Jan 2015 09:51 WIB

Hari Ini, Pansel Hakim Konstitusi Lapor ke Presiden

  Ketua Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) saat melakukan wawancara tahap II seleksi calon hakim konstitusi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/12). (Antara/Andika Wahyu)
Ketua Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) saat melakukan wawancara tahap II seleksi calon hakim konstitusi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/12). (Antara/Andika Wahyu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketuanya Saldi Isra akan melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/1) pukul 13.00 WIB.

Pansel akan melaporkan nama calon hakim konstitusi yang direkomendasikan untuk menggantikan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah,  Hamda Zoelva, yang akan berakhir masa tugasnya pada Selasa (6/1) besok.

Pada seleksi sebelumnya, pada tahap pertama telah terpilih 15 nama calon hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Hamdan Zoelva yang pencalonannya didukung oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). 

Namun Hamdan memilih tidak mengikuti seleksi Pansel dengan alasan ia sudah mengikutinya pada tahun 2010, dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua MK.

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada panitia seleksi dan Presiden Republik Indonesia untuk mengajukan atau tidak mengajukan saya sebagai hakim konstitusi untuk masa selanjutnya dengan mendasarkan dengan rekam jejak dan kinerja saya selama menjadi hakim konstitusi dalam kurun waktu 5 tahun ini, dan juga selama saya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Hamdan di Jakarta, Senin (22/12).

Namun menurut Ketua Pansel Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah, Saldi Isra, dengan penolakannya mengikuti tahapan seleksi itu, maka Hamda Zoelva tidak akan bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya untuk diajukan sebagai Hakim MK dari unsur pemerintah.

“Tahapan itu serangkai, mulai administratif, wawancara tahap pertama, dan wawancara tahap kedua. Yang lolos ke tahap-tahap berikutnya orang yang mengikuti tahap-tahap itu,” jelas Saldi Isra kepada wartawan di sela-sela seleksi hakim MK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/12).

Dengan kata lain, lanjut Saldi Isra, karena menyatakan tidak mengikuti seleksi melalui surat tertulis, maka Pansel menganggap Hamdan mengundurkan diri.  

“Selesai, itu saja,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada seleksi tahap akhir, Pansel memilih 5 (lima) nama yang telah lolos pada seleksi tahap pertama, yaitu: I Dewa Gede Palguna (Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana); Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial); Yuliandri (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas); Aidul Fitriaciada Azhari (Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta); dan Indra Perwira (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran).

Pansel sudah melakukan seleksi tahap kedua kepada  kelima calon yang lolos seleksi tahap pertama itu pada Selasa (30/12) lalu di Gedung III Kemensetneg, Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement