Ahad 04 Jan 2015 20:16 WIB

Kebijakan Soal BBM Banyak Sisakan Tanda Tanya

Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan interpelasi yang direncanakan DPR tetap kontekstual meskipun pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Tidak benar turunnya harga BBM menyebabkan interpelasi DPR kehilangan konteks. Pasalnya, kebijakan pemerintah terkait harga BBM masih banyak menyisakan tanda tanya," kata Saleh Partaonan Daulay melalui pesan elektronik di Jakarta, Minggu.

Ketua Komisi VIII DPR itu mengatakan ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab dan dijelaskan oleh pemerintah agar masyarakat bisa mengerti dan memahami kebijakan yang dinilai merugikan rakyat tersebut.

"Siapa bilang kehilangan konteks? Jangan-jangan harga premium diturunkan justru karena interpelasi itu. Berarti, interpelasi sangat kontekstual dalam melindungi hajat hidup orang banyak," tuturnya.

Selain itu, Saleh menilai penggunaan pendapatan negara dari kebijakan menaikkan harga BBM di saat harga dunia sedang turun perlu juga dipertanyakan.

Pemerintah harus menjelaskan bila program itu disebut pengalihan subsidi ke sektor produktif, bagaimana bentuk programnya? Apa saja yang akan diperoleh rakyat dari pengalihan tersebut?

"Katanya mau membangun infrastruktur, irigasi, dana pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Dulu zaman pemerintahan yang lalu, apakah hal-hal itu tidak dilakukan? Kalau kuantitasnya mau diperbanyak, itu juga perlu dijelaskan," katanya.

Bila ada penjelasan, tentu lebih mudah bagi DPR untuk melakukan pengawasan. Masyarakat pun bisa terlibat langsung untuk mengawasinya.

Karena itu, Saleh berpendapat interpelasi DPR terkait kenaikan harga BBM tetap kontekstual dan masih perlu dilanjutkan. Dengan begitu, fungsi "check and balances" DPR mendapatkan tempat secara proporsional.

Yang lebih penting, interpelasi itu adalah hak DPR yang dijamin oleh undang-undang dan Konstitusi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement