Ahad 04 Jan 2015 17:29 WIB

Organda Bali tak Turunkan Tarif Angkutan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Bali tidak berencana menurunkan tarif angkutan. Meskipun, pemerintah pusat telah menyesuaikan harga BBM premium dari Rp 8.500 ke Rp 7.600 per liter secara nasional.

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan tarif khusus BBM premium Rp 7.950 per liter di Bali, dan termasuk yang termahal di Indonesia. Angka ini diperoleh dari akumulasi harga dasar, margin usaha, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 10 persen yang merupakan wewenang pemerintah daerah.

"Tarif angkutan di Bali masih tetap, tidak ada penurunan," kata Ketua Organda Bali, Eddy Dharma Putra kepada Republika, Ahad (4/1).

Eddy menjelaskan ketika Pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menaikkan harga BBM premium dari Rp 6.500 ke Rp 8.500 per liter, Organda Bali seharusnya menaikkan tarif angkutan hingga 30 persen. Akan tetapi, Gubernur Bali hanya membolehkan pelaksanaannya 10-15 persen melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Dengan penyesuaian harga BBM premium sekarang, kami tidak terpengaruh dan tetap berjalan dengan tarif yang ada," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Ketut Ardika mengatakan pemerintah provinsi sudah menetapkan batas atas dan batas bawah khusus untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada saat pemerintah pusat pertama kali menaikkan harga BBM premium. Kisaran kenaikan tarif angkutan itu adalah 10-17 persen.

"Dengan turunnya harga premium, sudah barang tentu kita imbau Organda Bali untuk menyesuaikan," ujarnya kepada Republika.

Pemerintah Provinsi, kata Ardika, tidak mematok kapan waktu maksimal Organda harus melakukan penyesuaian. Menurutnya, pemerintah daerah meminta secepatnya dan memberi peringatan bagi yang tidak melakukannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement