Ahad 04 Jan 2015 16:59 WIB

PKB Minta Persoalan Desa Diserahkan ke 'Kadernya' di Kabinet

Rep: C60/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang masih terkendala sengeata antara Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dianggap menjadi biang lambatnya realisasi UU Desa.

Menanggapi hal ini, Partai Kebangkitan Bangsa meminta Jokowi untuk segera memperjelas realisasi UU Desa dengan menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan kepada Kemenkes PDTT. Atas dasar itu, Wasekjen PKB, Malik Haramain meminta implementasi  UU nomor 6 2014 diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan, Kemendes PDTT merupakan kementerian yang paling tepat untuk menyelenggarakan amanah UU Desa. Dengan demikian, semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Kemendes PDTT.

“Kementerian Desa yang seharusnya seharusnya menyelenggarakan pemerintahan desa mulai pelaksanaan pembangunan, pembinaan desa, pemberdayaan desa dan termasuk pemindahan Ditjen PMD (Pembangunan Masyarakat Desa). Sehingga tidak ada overlap antara dua kementerian,” ujar dia.

Perubahan nomenklatur kementerian, kata dia, secara logis berakibat kepada peralihan tanggung jawab. “Seperti yang terjadi di Meristek dan Dikti, dan kementerian yang lain juga ada perubahan nomenklatur kan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Marwan Jafar saat ini memimpin Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Ia berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement