REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Masalah peredaran miras dan oplosan saat ini menjadi fokus penanganan kasus di daerah. Keberadaan minuman beralkohol tersebut telah menimbulkan sejumlah korban jiwa.
Oleh karena itu aparat kepolisian berupaya melakukan upaya penanggulangan secara maksimal melalui tiga cara. Pertama, langkah prefentive berupa sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas yang rawan mengkonsumsi minuman tersebut.
Selain itu dengan melakukan pertemuan lintas sektoral dengan tokoh-tokoh masyarakat membahas bahaya miras dan penanggulangannya.
Upaya lainnya dengan mengawasi penjualan bahan-bahan atau zat kimia yang dijual di apotek atau toko kimia yang rawan disalahgunakan. Khususnya, yang digunakan sebagai campuran miras oplosan.
Kedua, langkah preventif di antaranya dengan melakukan razia ke sekolah-sekolah. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa para siswa ke sekolah.
Hal ini untuk mengantisipasi siswa membawa miras, narkoba, senjata api (senpi) maupun senjata tajam (sajam). Untuk membantu polisi di sekolah-sekolah telah dibentuk polisi siswa (polsis).
Cara ketiga yakni refresif berupa operasi penindakan dan penertiban. Sasarannya adalah warung, kafe, maupun toko jamu yang diduga menjual miras dan oplosan.
Polisi juga berupaya merekrut jaringan informasi sebagai bagian operasi intelijen mengungkap peredaran miras. Tindakan ini dilakukan karena peredaran miras dan oplosan saat ini sudah meniru peredaran dan transaksi narkoba.
Penjual dan pembeli miras tidak bertemu langsung melainkan memesan melalui sambungan telpon atau media teknologi informasi lainnya.
Di samping ketiga cara tersebut, polisi dan elemen masyarakat lainnya menggelar deklarasi anti peredaran miras. Langkah tersebut untuk memperkuat komitmen dalam menanggulangi masalah miras.
Polisi juga mengerahkan Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) untuk terjun ke masyarakat dalam program door to door.
Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi mengenai bahaya miras hingga tingkat masyarakat di desa hingga rukun tetangga (RT) maupun rukun warga (RW).
Dalam kesempatan tersebut petugas Babinkamtibmas akan meminta orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar terhindari dari miras maupun narkoba. Harapannya, orangtua memberikan perhatian yang cukup kepada anak-anak.
Selain fokus pada penanganan masalah miras polisi juga memberikan perhatian terhadap sejumlah kasus lainnya. Di antaranya penanggulangan kenakalan remaja dan tindak pidana yang dilakukan remaja seperti tawuran pelajar dan aksi geng motor yang meresahkan masyarakat.
Penanganan prioritas lainnya terkait pencegahan konflik horizontal di tengah masyarakat. Hal ini terkait banyaknya klub motor maupun organisasi masyarakat (ormas) di daerah.
Jika tidak dikelola dengan baik maka berpotensi menimbulkan konflik. Terakhir penanganan C3 yakni curat (pencurian dengan pemberatan-red), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor).