Ahad 04 Jan 2015 10:31 WIB

Kapolres Desak Pemkab Biak Buat Perda Miras

Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.
Foto: Antara
Tokoh masyarakat melemparkan miras saat pemusnahan ribuan liter minuman keras.

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Jajaran Kepolisian Resor Biak Numfor, Papua, berharap pemerintah kabupaten setempat segera merevisi Peraturan Daerah 2011 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol.

"Usulan perbaikan ketentuan perda miras beralkohol itu sudah disampaikan ke pelaksana tugas Bupati Thomas Ondy supaya pada 2015 ketentuannya diperbaki sehingga bisa dikenakan sanksi hukuman bagi pelanggarnya," tegas Kapolres Biak Numfor AKBP Yustanto Mujiharso di Biak, Ahad (4/1).

Dia menyebutkan, ketentuan perda miras beralakohol belum dapat menjerat pelaku pelanggaran peredaran minuman keras karena tidak diatur dalam ketentuan perda tersebut.

Jajaran Polres Biak, menurut AKBP Yustanto, setiap menangkap pemasok miras ilegal tidak dapat menjerat pasal pelanggaran pidana karena tidak diatur dalam peraturan daerah tersebut. Kapolres berjanji jajaran aparatnya siap menindak tegas sesuai aturan hukum bagi pemasok miras ilegal ke wilayah hukum Kepolisian Resor Biak Numfor.

"Pemkab Biak Numfor juga sudah memerhatikan aspirasi aparat penegak hukum untuk memperbaiki perda miras itu, ya ini dilakukan untuk mencegah peredaran bebas penjualan minuman keras beralkohol secara tidak legal," ungkap Kapolres Yustanto yang baru mendapat kenaikan pangkat AKBP pada 1 Januari 2015.

Menyinggung dampak pengaruh minuman keras, menurut Kapolres Yustanto, salah satu di antaranya dapat menjadi penyebab terhjadinya berbagai kasus tindak pidana sehingga pengaturan dan pengawasannya perlu dipertegas dengan perda.

Berdasarkan data, Pemkab Biak melalui instruksi Pelaksana Tugas Bupati Thomas Ondy telah melarang peredaran minuman keras beralkohol hingga batas waktu perbaikan perda tentang minuman keras beralkohol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement