REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 3.400 liter diamankan oleh jajaran polisi Sektor Dawan, Kabupaten Klungkung karena tidak disertai dokumen resmi.
“BBM diamankan saat hendak diseberangkan ke Nusa Lembongan, pada Jumat (2/1) kemarin,” terang Kapolsek Dawan AKP Ketut Suastika, Sabtu (3/1).
Pemiliknya, Kadek Sk alias Op (38) pun dijerat dengan UU RI nomor 22 tahun 2001 huruf B dan D tentang Minyak dan Gas Bumi. BBM yang dimiliki Op ini diduga akan dijual di kawasan pariwisata Lembongan.
Premium itu dibawa dengan menggunakan 100 jerigen dan diangkut menggunakan dua mobil pick up ke Pelabuhan Kusamba, Klungkung.
Namun, sebelum premium diseberangkan ke Nusa Lembongan, polisi berhasil menangkap pemiliknya dan juga para sopir yang membawa muatan itu.
Di Pulau Lembongan dan dua pulau yang ada di sebelah selatan Pulau Bali tidak memiliki SPBU. Sehingga warganya selama membeli BBM dengan menyeberang ke daratan.