Sabtu 03 Jan 2015 23:23 WIB

Pemkot Bogor Turunkan Tarif Angkot

Angkot di Bogor
Angkot di Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat secara resmi menurunkan tarif angkutan kota menyusul turunnya harga bahan bakar subsidi oleh pemerintah.

Penurunan tarif angkot ini resmi berlaku per 2 Januari 2015 kemarin setelah Pemerintah Kota melakukan pembahasan bersama DLLAJ dan Organda terkait tarif angkot pascaturunnya harga BBM.

Wali Kota Bogor juga sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penurunan tarif angkot sebesar Rp 500 yang berlaku untuk penumpang umum dan mahasiswa.

Dalam SK tersebut diterangkan tarif angkot untuk pelajar dan umum yang sebelumnya Rp 3.500 per orang menjadi Rp 3 .000 per orang.  Sedangkan untuk tarif SD dan SMP tetap sebesar Rp 2.500 per orang.

Wakil Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Yadi Indra Wahyudi menyampaikan, penurunan tarif angkot sudah disepakati walau dengan banyak argumentasi dari pihaknya.

"Keputusan tarif angkot Kota Bogor telah dibicarakan secara alot antara Organda dan Pemerintah Kota Bogor, Jumat (2/1) kemarin," katanya.

Menurutnya, SK Wali Kota terkait turunnya tarif angkot per 2 Januari 2015 baru akan ditempel ke sejumlah angkot setelah hari kerja berlangsung. "Tapi informasi penurunan tarif sudah kita sampaikan kepada KKSU dan KKU serta melalui pesan singkat dan dari mulut ke mulut," katanya.

Yadi menilai, penurunan tarif tersebut sangatlah berat bagi supir angkot mengingat turunya harga BBM tidak dibarengi dengan harga suku cadang yang sudah naik setelah BBM naik.

Ia mengatakan, dengan berat hati Organda menerima keputusan Pemerintah Kota Bogor untuk menurunkan tarif angkot sebesar Rp 500 dengan alasan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berbeda saat kenaikan harga BBM 18 November 2014, Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah cepat untuk menaikkan tarif angkutan dari Rp 2.500 untuk umum menjadi Rp 3.500 per orang dan Rp 1.500 untuk pelajar SD dan SMP menjadi Rp 2.500 per orang.

Pengumuman kenaikan tarif langsung ditempel di setiap angkot sehari setelah kebijakan kenaikan harga BBM diberlakukan tepatnya 18 November 2014.

Sementara itu, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Bogor terkait putusan tersebut. Wali Kota Bogor ketika dihubungi melalui telepon seluler tidak menjawab, begitu juga dengan pesan singkat yang dikirimkan belum ada jawaban. Sedangkan wakil wali kota tidak bisa dihubungi karena nomornya tidak aktif, demikian dengan Kepala DLLAJ dan Kasi Angkutan yang tidak bisa dihubungi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement