Sabtu 03 Jan 2015 19:29 WIB

Daripada Larang Guru dan Dosen Asing, Kemenaker Diminta Fokus ke TKW

Rep: c16/ Red: Mansyur Faqih
Hanif Dhakiri
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian ketenagakerjaan (kemenaker) akan melarang tenaga kerja asing (TKA) kategori profesi guru dan dosen teologi dari semua agama bekerja di Indonesia.

Ketua Prodi Magister Pendidikan Islam Universitas Ibn Khaldun, Adian Husaini mengatakan, masalah paling utama yang harus diperhatikan kemenaker bukan radikalisme agama. Tetapi penanganan tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia yang berada di luar negeri. 

Selama ini, Adian menyoroti, banyak TKW Indonesia yang diperlakukan tidak baik, bahkan terkesan seperti budak. "Jangan kesannya TKW adalah budak," kata Adian saat dihubungi ROL, Sabtu (3/1).

Untuk masalah radikalisme, menurut Adian, pemerintah harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan para tokoh dan ormas Islam. Karena, radikalisme agama sudah termasuk ke dalam ranah bidang keagamaan. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri mengatakan larangan guru dan dosen teologi asing bekerja di Indonesia ditetapkan sebagai upaya untuk membentengi negara dari radikalisme agama. 

"Radikalisme agama apapun tidak boleh berkembang di Indonesia. Anak-anak Indonesia harus memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinekaan," kata Hanif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement