Sabtu 03 Jan 2015 13:24 WIB

Terkendala Izin Keluarga, Autopsi Korban AirAsia QZ8501 Hanya Sampel

Rep: Andi Nurroni/ Red: Israr Itah
Personil militer mengangkut peti jenazah korban Air Asia QZ 8501 yang tiba di Surabaya untuk diidentifikasi, Jumat (2/1).
Foto: Reuters
Personil militer mengangkut peti jenazah korban Air Asia QZ 8501 yang tiba di Surabaya untuk diidentifikasi, Jumat (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Jenazah para korban pesawat AirAsia QZ 8051 tidak akan diautopsi semuanya. Hal tersebut dikarenakan tingginya potensi penolakan pihak keluarga. 

Untuk itu, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim hanya akan melakukan autopsi atas beberapa jenazah sebagai sampel. Autopsi penting dilakukan untuk mengetahui sebab kematian para penumpang. 

"Paling tidak, yang akan diautopsi adalah pilot, kopilot dan sampel penumpang," ujar Ketua Tim DVI Polda Jatim Kombes Pol dr Budiyono dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (3/1). 

Budiyono menjelaskan, prosedur autopsi secara hukum didasarkan pada regulasi internasional yang terbitkan Interpol. Di Indonesia, menurut Budiyono, meskipun atas nama hukum, korban kecelakaan tidak bisa serta-merta diautopsi. Karena sering muncul keberatan pihak keluarga.

"Karena keberatan keluarga, tidak akan semua diautopsi. Interpol juga sudah mengakui adanya budaya lokal seperti itu," ujar Budiyono. 

Anggota tim DVI dr Budi Sampurna menambahkan, sudah ada satu jenazah yang diautopsi. Meski begitu, ia menolak memberikan keterangan lebih jauh tentang identitas jenazah yang diautopsi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement