REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, guna meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk Indonesia diperlukan pengetatan pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan, Sabtu, (3/1).
Pengawasan, ujar Hanif, dilakukan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Selain itu juga bekerja sama dengan imigrasi, kepolisian dan intansi terkait lainya.
Dalam upaya pengendalian jumlah tenaga kerja asing, pemerintah mempertimbangkan beberapa aspek. Antara lain menyangkut pengembangan SDM di Indonesia dengan cara alih keterampilan dan alih teknologi
“Pertimbangan lainnya harus melengkapi dokumen dan perijinan dan penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu juga harus mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja Indonesia,” kata Hanif.
Berdasarkan data Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah ini terus menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang.
TKA asal Cina tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang 10.183, dan Korea Selatan 7.678. Sedangkan TKA dari India 4.680, Malaysia 3.779, dan Amerika Serikat 2.497. Dilihat dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri 23.482 orang dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang.