REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mulai 2015, para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia harus belajar dan mahir menggunakan bahasa Indonesia. Tes kemampuan bahasa Indonesia segera diberlakukan dan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi para TKA, Sabtu (3/1).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ini dilakukan seiring dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang tengah menggodok revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Revisi Permenakertrans ini ditargetkan tuntas diharmonisasikan Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2015.
“Kami harap Februari mendatang revisi Pemenaker selesai. Uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia,” kata Hanif.
Rancangan revisi Permenaker itu, ujar dia, terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemenaker dan instansi teknis terkait. Ini dilakukan untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
Dalam mempersiapkan materi uji kemampuan bahasa Indonesia, kata Hanif, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenaker telah bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Bahasa, Universitas Indonesia. Kemungkinan uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut itu akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language).
Hanif menambahkan selain uji kemampuan bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA yang juga harus memenuhi persyaratanlainnya dengan cara mengunggah dokumen perijinan melalui sistem online. TKA harus memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja.