REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan melakukan pembekuan terhadap rute penerbangan Air Asia Surabaya-Singapura sejak 2 Januari 2015. Pembekuan ini dilakukan hingga proses investigasi terhadap kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 selesai.
"Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya-Singapura pp terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi," kata Kepala Pusat Komuniasi Publik Kemenhub, JA Barata.
Pembekuan Sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015. Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia Air Asia tersebut, lanjutnya, karena PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan.
Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura PP dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Ahad. Dan pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Hal ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
"Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia Air Asia rute Surabaya-Singapura PP agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.