Jumat 02 Jan 2015 22:15 WIB

Pembekuan Izin Rute Air Asia Surabaya-Singapura Berlaku Hingga Penyelidikan Usai

Air Asia
Foto: AP/Lai Seng Sin
Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Proses pembekuan izin terbang Air Asia untuk rute Surabaya-Singapura berlaku hingga penyelidikan kasusnya usai. Hingga saat ini, penyelidikan atas jatuhnya pesawat tersebut masih berlangsung.

"Kita tuntaskan dulu mengenai penyelidikannya," tegas Staf Khusus Kemenhub Bidang Informasi Publik, Hadi Mustofa kepada Republika Online, Jumat (2/1).

Hadi belum bisa memastikan kapan penyelidikan atas kasus jatuhnya pesawat Air Asia bernomor seri QZ 8501 itu usai. Yang jelas, katanya, pihaknya mengupayakan evakuasi bisa berjalan lancar. Apalagi saat ini badan pesawat belum ditemukan, termasuk black box-nya.

Pembekuan izin, katanya, berlaku mulai tanggal 2 Januari 2015. Pembekuan izin itu tertuang dalam surat Direktur Jendral Perhubungan Udara No.AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015. Dasar pembekuan izin rute ini adalah, karena PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan. Bahwa rute Surabaya-Singapura (PP), yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. " Air Asia terbang pada Ahad," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement