REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya-Singapura. Ketentuan ini terhitung sejak hari ini, Jumat (2/1), sampai ada hasil evaluasi dan investigasi terkait kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501.
"Pembekuan sementara ini tertuang dalam surat Direktur Jendral Perhubungan Udara No.AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015," tulis JA Brata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, lewat siaran pers, Jumat (2/1).
Latar belakang pembekuan izin rute ini adalah, karena PT Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan. Pada surat Dirjen perhubungan udara nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura (PP), yang diberikan kepada Indonesia Air Asia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Namun pada pelaksanaannya, penerbangan ini dilaksanakan di luar izin yang diberikan. "Yaitu antara lain pada hari Ahad," katanya.
Dia melanjutkan, pihak Indonesia Air Asia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi, kepada Dirjen Perhubungan Udara. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
"Dengan pembekuan ini, calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura (PP) agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.