REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenhub dalam waktu dekat segera mengeluarkan surat edaran terkait ruang briefing bagi pilot yang akan melakukan tugasnya. Kebijakan itu dikeluarkan menyusul ditemukannya ruang briefing yang kurang memadai milik sejumlah maskapai penerbangan.
" Hasil blusukan pak Menteri, surat edaran itu segera diterbitkan," kata staf khusus Menhub Hadi Mustofa kepada wartawan, Jumat (2/1).
Disebutkan, ruang briefing mesti layak. Lebih dari itu, kata Hadi, briefing dimaksudkan sebagai proses menjaga keselamatan penerbangan. Briefing dimaksudkan agar para pilot mengetahui flight plan dengan lebih optimal.
Kebijakan tersebut segera diterbitkan menyusul musibah yang menimpa pesawat Air Asia QZ 8501 baru-baru ini. " Ini (briefing-red) bukan masalah konservatif atau tidak. Mana kita tahu kalau pilot itu sudah membaca atau tidak hasil briefing sebelum mereka terbang," ujarnya.
Hadi menuturkan, hasil sidak yang dilakukan Menhub dan jajarannya ditemukan ruang briefing yang sempit. Ukurannya sekitar 3 kali 3 meter saja. Padahal, katanya, idealnya 10 kali 20 meter.
" Ruang briefing tak boleh terlalu sempit," tegasnya.