Jumat 02 Jan 2015 15:29 WIB

Komisi V: Izin Air Asia Bisa Dicabut Jika...

Rep: C89/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Surat Kepala BMKG Andi E Sakya kepada menteri perhubungan
Surat Kepala BMKG Andi E Sakya kepada menteri perhubungan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi V DPR RI, Abdul Hakim angkat bicara terkait informasi BMKG Juanda yang mengatakan maskapai Air Asia tidak pernah mengambil laporan cuaca sebelum terbang. Menindaklanjuti hal tersebut, Menurutnya, komisi V akan membentuk panitia kerja (Panja) guna mengkonfirmasi ulang semua informasi yang diperoleh.

Melalui panja tersebut bisa diketahui apakah Air Asia mengikuti prosedur atau ada pelanggaran. "Bisa saja ada sanksi administrasi, sanksi pencabutan ijin, itu nanti dikroscek dari informasi KNKT dsb," ujar politikus PKS ini.

Abdul menuturkan, jika terkait dengan sanksi, prosesnya panjang, karena perlu kajian dan informasi dari semua pihak. Setelah itu, akan menjadi bahan evaluasi ke depannya.

Pada intinya, Ia mengatakan sistem penerbangan di Indonesia sudah cukup aman. Hanya yang harus diperhatikan adalah disiplin dari semua pihak yang bertanggungjawab untuk operasi penerbangan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement