Kamis 01 Jan 2015 21:05 WIB

Harga Premium di Bali Lebih Mahal Rp 350

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Israr Itah
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tahun 2015 Premium Tidak Bersubsidi: Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di SPBU, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Pertamina menetapkan harga eceran premium pada SPBU di Bali sebesar Rp 7.950. Harga itu lebih mahal Rp 350 dibandingkan harga eceran di daerah lain.

"Perbedaan itu karena Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Bali lebih besar," kata Assistant Manager External Relation Pertamina Marketing Operation Region V, Heppy Wulansari.

Dalam siaran persnya yang diterima lewat surat elektronik, Kamis (1/1) petang, Heppy menjelaskan, Bali selama ini mengenakan PBBKB sebesar 10 persen, sedangkan daerah lain sebesar lima persen. Karena premium sudah tidak disubsidi lagi, maka komponen PBBKB harus ditanggung konsumen.

"Makanya harga  BBM di Bali jadi lebih mahal," kata Heppy.

Menurut Heppy, apa yang dikemukakannya adalah  tindak lanjut Perpres nomor 191/2014 tanngal 31 Desember 2014 tentang Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Itu juga tindak lanjut dari Permen ESDM No.39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Pertamina kata Heppy, telah menginstruksikan seluruh SPBU untuk menjual harga premium dan solar sesuai kebijakan pemerintah. Sehubungan dengan kebijakan tersebut maka untuk minyak tanah (di wilayah yg belum konversi) dan solar tetap disubsidi oleh pemerintah. Sedangkan premium sudah tidak disubsidi lagi sehingga akan mengalami perubahan harga secara periodik sebagaimana halnya BBM non subsidi lainnya.

Untuk harga solar per 1 Januari 2015 ditetapkan pemerintah sebesar Rp.7.250/liter dan minyak tanah Rp.2.500/liter. Untuk harga premium per 1 Januari 2015 adalah Rp. 7.600/liter dan di Bali Rp.7.950 per liter.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement