REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama merilis alur pelayanan nikah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 biaya pernikahan. “Jika menikah di KUA pada jam kerja, Gratis,” ujar Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Prof Machasin kepada //Republika Online (ROL), Kamis (01/01).
Selengkapnya berikut alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW : mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);
a) Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
b) Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
3. Calon pengantin mendatangi Kantor KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah;
a) Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya/ gratis.
b) Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka membayar biaya nikah sebesar Rp 600 ribu.
4. Calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian diakhiri dengan penyerahan buku nikah.