Kamis 01 Jan 2015 09:14 WIB

PNS DIY Wajib Kenakan Pakaian Abdi Dalem Kasultanan

Rep: Neni Ridareni/ Red: Indira Rezkisari
 Abdi dalem membawa sesaji di Sasana Sewaka, Keraton Surakarta Hadiningrat, Solo, Jateng, Kamis (17/5).
Foto: Andika Betha/Antara
Abdi dalem membawa sesaji di Sasana Sewaka, Keraton Surakarta Hadiningrat, Solo, Jateng, Kamis (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Calon Pegawai Negeri Sipil DIY dan instansi Pusat di DIY, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT)  atau sebutan lainnya wajib menggunakan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta dengan model tertentu.

‘’Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta bagi Pegawai pada hari tertentu di DIY,’’kata Kepala Bagian Humas, Biro Umum, Humas dan Protokol Setda Pemda DIY Iswanto, Rabu (31/12). Model pakaian yang digunakan mengacu pada model yang dipakai Abdi Dalem Kasultanan Ngayogyakarta dan Kadipten Paku Alaman.

Kewajiban penggunaan pakaian tradisonal ini dalam setahun sebanyak enam kali yakni digunakan pada upacara tanggal atau hari tertentu yakni: pada upacata berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat tanggal 13 Februari; upacara hari pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY 31 Agutus; upacara tanggal bertepatan dengan hari peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW, upacara tanggal bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha.

Bentuk dan model pakaian tradisional tercantum dalam lampiran peraturan gubernur sehingga hal ni merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan gubernur. Dikecualikan dalam peraturan ini adalah: pegawai perempuan muslim dapat memakai jilbab namun tetap berkebaya  dan kain batik yang diwiru serta pegawai yang bekerja langsung di lingkungan tertentu dan/atau keadaan tertentu/ atau tuntutan professional tertentu untuk menyesuaikan.

Menurut Iswanto, motif kain/jarik batik yang boleh digunakan para pegawai ada beberapa motif. Di samping itu ada empat pat motif yang dilarang digunakan oleh pegawai di lingkungan DIY karena merupakan kain kebesaran yang dipakai oleh Raja/Adipati/Gusti Kanjeng Ratu/Gusti Kanjeng Bendara/ Putra-Putri Dalem, Pangeran/Sentana Dalem, dan lain-lain. Keempat motif yang dilarang tersebut adalah: Kain Parang Rusak, Kain Kawung, Kain Parang Slobok dan Kain Parang Barong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement