REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menjelang malam pergantian tahun 2015, Dinas ketertiban (dintib) Kota Yogyakarta berhasil menangkap dua pedagang minuman keras. Puluhan botol minuman keras (miras) siap jual berhasil diamankan pada operasi ketertiban, Rabu (31/12). Miras tersebut diduga akan dijual pada perayaan malam pergantian tahun.
Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Bayu Laksmono mengatakan, dalam operasi kali ini pihaknya mengamankan dua pedagang yaitu K yang menjual minuman keras di Bugisan Patang Puluhan, dan pedagang berinisial SW yang menjual minuman keras di Jalan KS Tubun Yogyakarta.
"Indikasinya mau dijual pada malam pergantian tahun," ujarnya. Kedua pedagang ini menurut Bayu, sudah pernah tertangkap menjual miras juga. Namun sanksi hukum nampaknya tidak membuat keduanya jera.
Saat operasi penertiban tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 96 botol minuman keras dari dua pedagang tersebut. "Tidak ada miras oplosan," katanya.
Kedua pedagang tersebut diancam hukuman sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1953, yaitu 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta.