REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menerbitkan moratorium terkait penerimaan pegawai negeri sipil se-Indonesia per 1 Januari 2015 mendatang.
Moratorium tersebut diberlakukan untuk jabatan-jabatan umum yang biasa direkrut oleh pemerintah daerah.
"Jadi mulai 1 Januari 2015, kita akan melakukan menerbitkan moratorium sebagai upaya pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepegawaian nasional dan evaluasi kebutuhan aparatur sipil Negara, baik itu PNS maupun aparatur TNI dan Polri,” papar Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi dalam rilisnya, Rabu (31/12).
Bersama moratorium tersebut, seluruh kegiatan penerimaan CPNS akan sangat diperketat dan proses rekrutmen akan tetap menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Meski begitu, lanjutnya, secara prinsip kegiatan penerimaan untuk jabatan umum ditiadakan.
"Secara prinsip tidak ada lagi penerimaan untuk jabatan umum, kecuali untuk guru dan tenaga kesehatan karena kita masih membutuhkan tenaga itu,” urai Yuddy.
Yuddy mengatakan, untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang atau transaksi mencurigakan, Kementerian PAN RB akan menggunakan sistem CAT. Dia pun menegaskan, tidak akan ada tes kompetensi bidang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Cilegon Mahmudin mengakui, jika rencana moratorium itu menjadi kendala tersendiri bagi Pemkot Cilegon yang saat ini tengah mengalami kekurangan sekitar 1.500 pegawai.
Namun, lanjut dia, adanya peluang jabatan di luar yang moratorium akan dimanfaatkan dengan baik oleh Pemkot Cilegon.