REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berencana menghentikan pemberian izin kepada pengembang perumahan. Khususnya perumahan dengan konsep klaster mulai 2015.
"Kita sedang evaluasi. Rencananya pembangunan klaster pada tahun 2015 sudah tidak dikeluarkan lagi izinnya," ujar Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Koswara, di Bekasi, Selasa (30/12). Menurut dia, pertimbangan penyetopan izin itu dilatarbelakangi pengaruh pembangunan perumahaan klaster terhadap lingkungan sekitar.
Pembangunan klaster, ujar dia, membebani infrastruktur kota dan tidak memperhatikan dampak banjir di wilayah sekitar. Hal itu terjadi karena kemampuan finansial pengembang klaster relatif yang terbatas.
"Pengembang tidak memikirkan pembangunan infrastruktur lingkungannya. Seperti ruang terbuka hijau, drainase, dan lainnya," ujarnya.
Menurut Koswara, dampak yang paling sering ditimbulkan dan merugikan lingkungan sekitar antara lain banjir di sekitar lokasi klaster. Atas dasar itu, moratorium izin tersebut perlu segera direalisasikan untuk menata kembali tata ruang pembangunan Kota Bekasi.
Pembangunan perumahan klaster marak di Kota Bekasi beberapa tahun belakangan dikarenakan kecenderungan dan juga proses perizinan yang relatif murah. "Saat ini pembangunan klaster dengan luas lahan di bawah 2.000 meter per segi cukup meminta persetujuan pihak kecamatan, lebih dari 2.000 baru ke kita," katanya.