REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --KPK diimbau untuk bertindak cermat dan memiliki pemahaman mendalam untuk mengusut dugaan korupsi terkait pemberian surat ketelangan lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Anggota DPR dari Golkar, M Misbakhun, menyatakan jangan sampai ketidakpahaman KPK tentang BLBI justru menihilkan kepastian hukum.
Misbakhun menyampaikan hal itu seiring semakin santernya KPK menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian SKL. "Kalau saat ini ingin mengusut kasus SKL BLBI, maka KPK harus paham betul sejarah kenapa SKL itu sampai diterbitkan," katanya dalam pesan singkat ke wartawan, Selasa (30/12).
Politikus Golkar yang dikenal sebagai inisiator penggunaan hak angket kasus Bank Century itu menambahkan, KPK perlu memahami persoalan BLBI secara jernih. Karenanya, lanjut Misbakhun, KPK sudah semestinya juga mempelajariseluruh payung hukum penerbitan SKL untuk obligor. "KPK harus memahami dengan baik dan dengan jernih. Jangan sampai nantinya. semua produk hukum yang sudah jelas posisi dasar hukumnya dimentahkan lagi sehingga meniadakan kepastian hukum," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya akan menyasar penyelenggara negara terlebih dulu yang diduga korupsi dalam penerbitan SKL bagi obligor BLBI. Menurutnya, jika sudah ada penyelenggara negara yang dijerat maka akan lebih mudah menyeret pihak lainnya.
Seperti diketahui, SKL diterbitkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sedangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam penerbitan SKL itu disebut-sebut terkait dengan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.