Selasa 30 Dec 2014 14:29 WIB
AirAsia hilang

Pesan DPR untuk Keluarga Penumpang Air Asia

Rep: C89/ Red: Winda Destiana Putri
Konter Air Asia di bandara Changi, Singapura.
Foto: AP/Wong Maye-E
Konter Air Asia di bandara Changi, Singapura.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR RI, Agus Hermanto, mengatakan pihaknya sangat berempati kepada keluarga penumpang yang masih menunggu pencarian pesawat Air Asia QZ 8501. Menurutnya DPR RI senantiasa memberikan dukungan mental, mudah-mudahan keluarga penumpang diberi kesabaran.

"Kami dari DPR RI juga berempati kepada keluarga yang menunggu. Mudah-mudahan dan Insya Allah tetap sabar," kata Agus di kompleks parlemen, Selasa (30/12).

Wakil ketua umum Demokrat ini mengatakan saat ini kabar kepastian posisi pesawat masih simpang siur. Untuk itu keluarga penumpang diharapkan menunggu sampai pemerintah dan pihak terkait memberikan kepastian.

"Berita memang masih simpang-siur belum pasti. Sehingga keluarga korban betul-betul harus sabar," ujarnya.

Secara pribadi Agus menyampaikan rasa sedih yang mendalam dan turut prihatin atas kejadian ini. Dia berharap agar semua musibah ini bisa menemukan solusi terbaik.

Sebelumnya wakil ketua komisi V DPR RI, Yudi Widiana Adia mengingatkan kewajiban PT Indonesia Air Asia selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara  membayarkan ganti rugi kepada keluarga penumpang.

Yudi mengungkapkan Sesuai dengan pasal  2 Permen 77 tahun 2011 tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap  penumpang. Antara lain yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi, kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.

 

Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

Dan untuk penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement