Selasa 30 Dec 2014 12:46 WIB
AirAsia hilang

Air Asia Hilang, DPR: AirNav Indonesia Harus Dievaluasi

Rep: c89/ Red: Bilal Ramadhan
CEO Air Asia Group Tony Fernandes (tengah) memberi keterangan pers di Crisis Center Air Asia di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (28/12).
Foto: Antara/Suryanto
CEO Air Asia Group Tony Fernandes (tengah) memberi keterangan pers di Crisis Center Air Asia di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hakim meminta Kementerian Perhubungan segera mengevalusasi kinerja Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia. Pasca hilang kontaknya pesawat AirAsia QZ 8501 tujuan Surabaya-Singapura.

Langkah tersebut dilandasi adanya fakta terkait ketidakmampuan radar Air Traffic Control (ATC) bandara-bandara di Indonesia untuk membaca kondisi cuaca.

"Ke depan akan dievalusasi kinerja badan navigasi (AirNav) sebaga badan layanan baru. Kita juga minta kemenhub melakukan evaluasi internal mengenai kinerja badan navigasi ini," kata Abdul Hakim saat dihubungi wartawan, Selasa (30/12).

Kondisi ini menurutnya menjadi bahan bagi komisi V DPR mengkonfirmasi ulang seluruh fasilitas bandara di Indonesia. Namun karena saat ini masih dalam proses pencarian,  tidak tepat jika saling menyalahkan satu sama lain.

Abdul menuturkan, pihaknya juga meminta Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai melakukan penyelidikan dan investigasi mengenai penyebab hilang kontaknya AirAsia QZ 8501. Terutama memastikan apakah seluruh prosedur terkait dengan keamanan dan keselamatan AirAsia sudah memenuhi standar prosedural sebelum mengudara.

Direktur AirNav Bambang Tjahjono, kemarin membenarkan bahwa radar yang dimiliki pihaknya 'buta' cuaca. Namun, itu seharusnya tidak menjadi masalah sebab pilot sudah mendapatkan data cuaca dari BMKG lewat radar cuaca yang ada di pesawat.

AirNav merupakan satu-satunya lembaga pelayanan navigasi tanah air yang dibentuk berdasarkan PP No.77/2012, sebagai amanat Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. Sebagai lembaga baru, AirNav bertanggungjawab menyediakan layanan navigasi yang aman bagi seluruh maskapai penerbangan di tanah air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement