REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, akan keluarkan kartu khusus pembelian minuman keras (miras). Supaya, penjualan miras bisa terkontrol. Akan tetapi, pihak yang bisa mendapatkan kartu tersebut hanya terbatas. Yakni, diperuntukan bagi warga asing atau ekspatriat yang tinggal di wilayah tersebut.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan keluarkan payung hukum mengenai pembelian miras. Yakni, ada pembatasan pembelian. Mereka, yang bisa membeli minuman tersebut yaitu warga khusus. "Miras yang dijual di wilayah Purwakarta, hanya untuk warga asing atau ekspatriat," ujar Dedi, kepada Republika, Senin (29/12).
Selain kartu pembeli, lanjut Dedi, pihaknya juga akan menunjuk toko penjual miras secara khusus. Misalkan, di Purwakarta hanya ada dua toko penjual miras. Nantinya, toko tersebut bisa melayani pembeli yang memiliki kartu khusus tersebut.
Sedangkan, warga yang tak memiliki kartu, tidak bisa mendapatkan minuman beralkohol itu. Toko penjual miras itu, harus memiliki izin. Supaya, penjualannya legal. "Kami sengaja, akan membuat toko dan kartu khusus ini, supaya pembelian miras jadi terkontrol," ujarnya.
Saat ini, lanjut Dedi, pihaknya terus konsentrasi terhadap penutupan dan pembongkaran kios-kios jamu yang menjual miras. Kios jamu itu, ilegal. Karena, mereka tak punya izin untuk menjual miras. Makanya, kios itu harus ditutup. Bahkan, dibongkar jika bangunannya juga tak berizin.
Penutupan kios jamu ini, berlaku di 192 desa dan kelurahan. Bahkan, bila kedepan di suatu desa atau kelurahan masih ada toko jamu yang berjualan miras, maka aparatur di wilayah itu terkena sanksi.
Seperti, dana alokasi khusus bagi desa tak akan dicairkan. Begitu pula dengan honorarium aparatnya tak akan diberikan. Bahkan, bagi camat akan lebih berat lagi, jika kedapatan di wilayahnya ada kasus miras oplosan, camat yang bersangkutan bisa langsung dicopot dari jabatannya. "Sanksinya tegas. Karena, saya tak ingin warga Purwakarta jadi korban miras," jelasnya.