Selasa 30 Dec 2014 06:00 WIB

Waduh, Ternyata 169 Tower BTS tak Berizin dan Pemkot Depok Tutup Mata

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Erdy Nasrul
Teknisi mengecek BTS 3G di Pulau Belakang Padang, Batam.
Foto: Antara
Teknisi mengecek BTS 3G di Pulau Belakang Padang, Batam.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-Sebanyak 169 tower Base Transceiver Station (BTS) dari 531 tower BTS yang ada di wilayah Kota Depok juga tidak memiliki izin alias ilegal. Banyaknya tower tidak berizin itu, kemarin diungkap mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Depok Enty Sukarti. ''Banyaknya tower BTS di Kota Depok yang tidak berijin karena Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Depok lemah dalam pengawasan dan penindakan,'' ujar Enty.

Menurut fungsionaris dari Partai PAN ini, jumlah tower di Kota Depok sudah sangat banyak dan semakin lama tidak terkontrol lagi. Dua, sangat menyayangkan banyaknya tower BTS tidak berizin berdiri megah di Kota Depok. Ratusan tower yang ada menjadikan Depok sebagai hutan tower ilegal. ''Tower iBTS tu kan bukan barang kecil, sehingga sesuatu yang tidak masuk akal kalau pembangunanya luput dari pengawasan. Ini membuktikan bahwa pengawasannya sangat lemah atau jangan-jangan disengaja atau main dibawah tangan,'' tutur Enty yang saat menjabat Ketua Komisi C DPRD Kota Depok sudah memperingati hal itu ke pihak pemerintah kota (pemkot) Depok.

Diungkapkan Enty, dalam Peraturan Walikota (Perwa) syarat pendirian BTS oleh provider yakni titik zona pendirian tower harus sesuai dengan master plan dan detail engineering design (DED) yang sebelumnya diajukan ke Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) serta adanya IMB. Tapi pada prakteknya,  sejumlah persyaratan itu tidak pernah diurus dan provider tetap mendirikan tower sinyal telepon genggam itu. Seharusnya ini menjadi perhatian serius agar tidak terjadi pelanggaran.

''Menjamurnya tower BTS liar sudah terjadi sejak tiga tahun terakhir. DPRD sudah berulang kali minta tower liar ini ditertibkan, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan apapun yang dilakukan dinas terkait di Pemkot Depok. Padahal keberadaan tower ilegal ini juga berbahaya bagi masyarakat kalao tidak dikaji sesuai dengan analisa dampak lingkungan (Andal),'' pungkas Enty geram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement