Senin 29 Dec 2014 20:25 WIB

Menaker: Wujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pekerja anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Soemarsono
Pekerja anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri mencanangkan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia. Selain itu, sebanyak 16 ribu pekerja anak akan ditarik pada tahun 2015 untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022.

Hanif mengatakan, pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.  Dengan adanya deklarasi zona ini, maka seluruh perusahaan dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.

“Penerapan zona bebas pekerja anak di kawasan- kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia,” katanya seusai mendeklarasikan “Zona Bebas Pekerja Anak” di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sulawesi Selatan, Senin ( 29/12).

Dia menambahkan, deklarasi zona pekerja anak kawasan industri Makassar merupakan deklarasi yang pertama kali dilakukan di Indonesia sekaligus menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak.

Hanif mengaku, selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja.  Dia menambahkan, tujuan lain program ini yaitu memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan.

Yaitu melalui program wajib belajar, program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C. Ia menegaskan kalau para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja, apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya.

Selama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 yaitu sebanyak 48.055 orang anak. Pada 2015, Kemnaker akan kembali melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang anak.  “Kita punya target jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022,” kata Hanif.

Pihaknya menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak.

“Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka pemerintah tidak segan-segan akan melakukan pencabutan izin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana,” kata Hanif.

Tidak hanya di Makassar, ia berharap, Zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya. Artinya, diperluas untuk seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan untuk seluruh wilayah Indonesia. Rencananya. pendeklarasian zona bebas pekerja anak di kawasan industri di daerah lainnya seperti  Kutai Kartanegara (Kaltim), Makassar, Bali, Surabaya dan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement