Senin 29 Dec 2014 19:06 WIB

Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu

Rep: c 67/ Red: Indah Wulandari
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 4 kilogram oleh dua penumpang penerbangan dari Singapura, Ahad (28/12).

“Kedua tersangka, TH dan J merupakan warga negara Indonesia penumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-152 dari Singapura tujuan Yogyakarta,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY, Nugroho Wahyu Widodo, Senin (29/12).

Kedua tersangka mendarat di Bandara Adisucipto pada pukul 16.30 WIB. Mereka mengambil rute penerbangan melalui Guangzhou-Singapura-Yogyakarta.

Nugroho menjelaskan, petugas mencurigai adanya barang haram tersebut di tasnya setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-ray. “Ada bungkusan yang disembunyikan dengan membuat dinding palasu di tas,” ujar Nugroho.

Petugas memutuskan melakukan pemeriksaan secara intensif dengan menggunakan narkotest. Hasilnya, kata Nugroho, barang tersebut diduga kuat adalah narkoba jenis methamphetamine.

Pada koper pertama yang dilakukan pemeriksaan, lanjut Nugroho, didapatkan lima tas kecil yang didalamnya terdapat 10 bungkus berbentuk kristal dengan berat kotor 1.925,5 gram. Sementara pada koper kedua terdapat enam tas yang didalamnya terdapat 12 bungkus dengan berat kotor 2.085 gram.

“Jadi totalnya mencapai 4.010,5 gram sabu-sabu,” katanya. Menurut Nugroho, barang tersebut jika diuangkan diperkirakan dalam pasar internasional mencapai Rp 8,021 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement