Senin 29 Dec 2014 12:42 WIB
AirAsia hilang

DPR: Air Asia Harus Ganti Rugi Rp 1,2 Miliar per Penumpang

Rep: C89/ Red: Erik Purnama Putra
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320-200.
Foto: Reuters
Pesawat AirAsia jenis Airbus A320-200.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) jika dalam waktu tujuh hari terkait insiden hilangnya pesawat Air Asia QZ8501 jurusan Surabaya ke Singapura pada Ahad (28/12) pagi WIB.

“Kita, semua berharap pesawat AirAsia bisa segera ditemukan. Namun, jika dalam waktu tujuh  hari setelah operasi pencarian dan penyelamatan belum juga ditemukan, Komisi V DPR dapat membentuk Panja," kata

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia di Jakarta, Senin (29/12).

Dalam kesempatan itu, Yudi juga menjelaskan tentang persiapan ganti rugi jika sudah jelas status penumpang. Yudi mengingatkan kewajiban PT Indonesia AirAsia selaku perusahaan yang memberikan jasa angkutan udara membayarkan ganti rugi kepada keluarga penumpang.

“Kami berharap agar operasi  penyelamatan ini segera membuahkan hasil agar ada kepastian untuk keluarga penumpang. Dan jika sudah ada hasilnya, maka pihak AirAsia harus membayarkan ganti rugi sesuai Permen 77 tahun 2011 tentang tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara,” jelasnya.

Yudi mengungkapkan sesuai dengan Pasal 2 Permen 77 Tahun 2011 tersebut, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang. Antara lain yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi, kabin hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat dan sebagainya.

 

Adapun besaran ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan ganti rugi  sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang. Dan untuk penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement