Senin 29 Dec 2014 21:00 WIB

Polisi Larang Gunakan Kembang Api tanpa Izin

Kembang api (Republika/Raisan Al Farisi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kembang api (Republika/Raisan Al Farisi).

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang masyarakat setempat menggunakan kembang api pada malam pergantian tahun tanpa izin dari instansi itu.

"Masyarakat yang mau menggunakan kembang api saat malam pergantian tahun harus ada izin dari Kepolisian. Apalagi penggunaan kembang api dalam partai besar," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu, melalui Kabag Ops AKP Amin, di Mukomuko, Minggu.

Karena, menurut dia, kembang api itu ada yang boleh dan tidak boleh digunakan oleh masyarakat. Kembang api yang boleh digunakan itu yang telah direkomendasikan oleh polisi.

Menurut dia, kesalahan dalam menggunakan kembang api itu justru dapat berdampak buruk bagi penggunanya. Dan sudah banyak orang yang cidera karena menggunakannya.

Demi keamanan bersama, ia berharap, masyarakat memberitahu terlebih dahulu sebelum menggunakan kembang api untuk acara pergantian tahun.

Selain itu, katanya, polisi juga tetap melakukan penjagaan di sejumlah lokasi yang vital terjadi kejahatan seperti di lokasi objek wisata dan fasilitas umum yang digunakan untuk perayaan pergantian tahun.

Ia mengatakan, anggota di sembilan Polsek yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, ia mengimbau, masyarakat agar memberitahukan kegiatan hiburan saat menyambut tahun baru di daerah itu.

"Kami mengimbau masyarakat mengadakan hiburan atau keramaian saat tahun baru memberitahu kepada polisi agar diberikan pelayanan pengamanan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement