REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menghimbau kepada seluruh stasiun televisi agar berempati terhadap keluarga korban Pesawat Air Asia QZ 8501. Diharapkan para lembaga penyiaran dapat memperhatikan perasaan keluarga dalam peliputannya.
Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, menegaskan, stasiun televisi harus mempertimbangkan duka serta kondisi psikologis keluarga korban. "Kami minta agar lembaga penyiaran tidak memaksa dan menekan keluarga korban untuk menjawab pertanyaan," ujarnya melalui pesan singkat, yang dikirimnya kepada wartawan, Minggu, (28/12).
Pertanyaan yang dimaksud adalah, pertanyaan yang dapat menambah rasa duka dan trauma. Lily juga menghimbau, agar stasiun televisi tak memaksa mengambil gambar kondisi keluarga yang tengah terpukul.
Ia menjelaskan, dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), secara jelas telah mengatur pedoman peliputan bencana yang wajib dipatuhi semua lembaga penyiaran. "Himbauan ini kami sampaikan agar ditaati dengan penuh tanggung jawab," kata Lily.