Ahad 28 Dec 2014 19:44 WIB

Sigma Sesalkan Pencoretan Hamdan Zoelva dari Calon Hakim Konstitusi

Rep: C16/ Red: Bayu Hermawan
Ketua MK Hamdan Zoelva Ruang baca perpustakaan museum kepresidenan Istana Bogor.
Foto: Twitter
Ketua MK Hamdan Zoelva Ruang baca perpustakaan museum kepresidenan Istana Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menyesalkan pencoretan nama Hamdan Zoelva oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Konstitusi.

"Saya kira tidak tepat aturan main tahapan seleksi yang dibuat oleh Presiden c.q Pansel, yang mewajibkan kepada setiap calon untuk mengikuti seluruh proses seleksi" kata Said Salahudin kepada Republika, Ahad (28/12).

Menurutnya setiap kandidat memang harus diperlakukan secara sama dalam proses pengujian calon Hakim Konstitusi. Namun, sudah sepantasnya jika Hamdan Zoelva diperlakukan sebagai orang yang dianggap telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai calon Hakim Konstitusi.

Kualifikasi tersebut, kata Said, dapat dilihat dari sepak terjangnya sebagai Hakim Konstitusi yang hingga kini masih menjabat sebagai Hakim Konstitusi dan memimpin lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai Hakim Konstitusi ia juga pernah ikut memutus sekian banyak perkara konstitusi sekaligus menjadi pimpinan dari salah satu cabang kekuasaan Yudikatif.

"Masa seorang Ketua MK yang menjadi simbol dari salah satu cabang kekuasaan negara masih harus mengikuti tes wawancara oleh para anggota Pansel yang penguasaan ilmu konstitusinya belum tentu melampaui calon yang diujinya?," jelasnya.

Said melihat ada yang tidak pas dari aturan main yang dibuat oleh Pansel calon Hakim Konstitusi. Mekanisme rekrutmen dan seleksi anggota lembaga Yudikatif seperti Hakim Konstitusi itu tidak bisa disamakan dengan mekanisme rekrutmen dan seleksi untuk pengisian lembaga Legislatif seperti anggota DPR, DPD, dan DPRD, termasuk pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden di lembaga Eksekutif.

Karena pemilihan Hakim Konstitusi dilakukan melalui mekanisme penunjukan, Said menjelaskan, maka seleksi ulang terhadap calon yang masih menjabat sebagai Hakim MK menurut saya bisa saja dibedakan dengan calon yang lain. Itu semua bergantung kepada kehendak dari lembaga yang berwenang menunjuknya.

Said menyarankan, jika memang harus dicoret, maka lebih tepat jika dia dicoret diujung proses seleksi oleh Presiden setelah Pansel menyetorkan namanya kepada Presiden.

Jadi pencoretan oleh Presiden itu bukan didasari karena alasan Hamdan menolak mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel, tetapi bisa saja karena Jokowi menilai prestasi atau kinerja Hamdan selama ini kurang baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement