REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Sebanyak 18 warga Filipina yang ditangkap akhir pekan lalu di laut Tanjung Gorango Desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan akhirnya dilepas oleh Polres Halmahera Selatan (Halsel).
Kaur Bin Opsnal Reskrim Polres Halsel Ipda Wanda Dira Bernard mengatakan ke-18 nelayan itu dilepas karena mereka menggunakan tanda kependudukan (domisili) di Bitung.
Sebelumnya, pihak penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi karena mereka tidak memiliki paspor dan visa, namun mereka berdomisili di Bitung (Sulut) sesuai dengan surat dari Lurah Bitung.
"Karena mereka memiliki surat domisili, maka pihak Imigrasi juga tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga kami juga harus melepaskan mereka," ujarnya, Kamis (25/12).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara maraton, penyidik Polres akhirnya melepaskan 18 warga negara Philipina yang ditangkap di laut Tanjung Gorango desa Wayaua Kecamatan Bacan Timur Selatan.
"Seluruh surat dan dokumen Kapal Bitung Hen Melki 02 ini lengkap, maka kapal dan seluruh nakhodanya dikembalikan ke bagian pengawasan perikanan di Panamboang," ujarnya.
Kapal pancing KMN Melky 02 GT 19 No:917/KKB dengan nakhoda Erick Mark Maaristit asal Filipina diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen di perairan Halsel pada tanggal 6 Desember 2014.