Kamis 25 Dec 2014 22:19 WIB

Mantan Direktur RSUD Arjawinangun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Rep: Lilies Handayani/ Red: Indah Wulandari
Ilustrasi Korupsi.
Foto: IST
Ilustrasi Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON–Jajaran Satreskrim Polres Cirebon menetapkan mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Koes sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

‘’Mantan Direktur RSUD Arjawinangun sudah ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Jarot Sungkowo, Kamis (25/12).

 

Jarot menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi program dana kesehatan Jamkesmas, Jamkesda, dan Askes tahun 2011 dan 2012. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

 

Jarot menambahkan, berdasarkan pemeriksaan BPKP Jawa Barat, terjadi penyimpangan dana sebesar Rp 6 miliar selama kurun waktu tersebut. Menurutnya, hasil audit dari BPKP itu akan menjadi bukti utama dalam dugaan kasus korupsi yang dilakukan mantan Direktur RSUD Arjawinangun.

 

Pihak kepolisian pun hingga kini masih mendalami modus yang digunakan tersangka dalam kasus itu. Begitu pula dengan penyelidikan untuk mengungkap penggunaan uang tersebut juga masih terus dilakukan.

 

‘’Untuk penahanan (terhadap tersangka), masih dalam proses,’’ terang Jarot.

 

Sementara itu, Kapolres Cirebon, AKBP Chiko Ardwiatto, berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi mantan Direktur RSUD Arjawinangun tersebut. Diharapkan, kasus itu bisa segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

 

Mantan Direktur RSUD Arjawinangun pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon. Namun, saat ini sudah tidak bertugas sebagai pegawai negeri aktif lagi.

 

Adanya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan direktur RSUD Arjawinangun itupun sempat dipertanyakan sejumlah kalangan. Pasalnya, kasus tersebut telah mencuat sejak tahun lalu dan hingga kini masih belum terselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement