REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan majelis hakim District Court of Kobe, Jepang, memenangkan Pemerintah RI atas gugatan perusahaan pembangunan rumah sementara tahan gempa pasca-tsunami Aceh, Sanyu Kigyo Co Ltd.
"Putusan 'Inkracht' Majelis Hakim District Court of Kobe atas gugatan Sanyu Kigyo Co Ltd terhadap Pemerintah RI Cq Kementerian Perumahan Rakyat menolak gugatan penggugat secara keseluruhan dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Sanyu Kigyo Co Ltd merupakan salah satu perusahaan Jepang yang pernah bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia cq Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (sekarang Kementerian Perumahan Rakyat) dalam bidang pengangkutan unit-unit Rumah Sementara Tahan Gempa dari Jepang menuju Indonesia pada Tahun 1999 hingga Tahun 2004 bersama dengan Keifuku Commerce and Industry Enterprise Co.
Sanyu Kigyo Co Ltd mengajukan Gugatan Ganti Rugi kepada Pemerintah RI sebesar 168.079.429 Yen melalui Districk Court of Kobe, Jepang dan proses Litigasi atas gugatan tersebut berjalan dari Desember 2012 hingga Mei 2014.
"Districk Court of Kobe memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak Penggugat untuk mengajukan Banding yaitu hingga 12 Juni 2014, namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Sanyu Kigyo Co Ltd tidak mengajukan upaya Banding sehingga putusan Districk Court of Kobe tersebut, berkekuatan hukum tetap," katanya.
Noboru Kusakabe, selaku kuasa Hukum Pemerintah RI, kemudian meminta pernyataan resmi dari Districk Court of Kobe terkait dengan penetapan putusan pada tanggal 29 Mei 2014 menjadi putusan inkracht dan Districk Court of Kobe pun memberikan pernyataan secara tertulis atas hal dimaksud, yang ditandatangani oleh Mr Seiji Yamada selaku Panitera Bagian Perdata 2.
Tim Advokasi Pemerintah RI, yang terdiri atas Tim Jaksa Pengacara Negara, Bagian Bantuan Hukum dan Perjanjian Kementerian Perumahan Rakyat yang melakukan konsolidasi dengan Pengacara Noboru Kusakabe, selanjutnya menerima Salinan Asli atas Putusan Majelis Hakim District Court of Kobe atas Perkara Nomor: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014 dan Penetapan Putusan Inkracht tersebut.
"Mengingat kasus gugatan ganti rugi Sanyu Kigyo Co Ltd (Penggugat) telah ditolak oleh Majelis Hakim Districk Court of Kobe, serta penggugat tidak memanfaatkan haknya untuk banding hingga putusan dinyatakan Inkracht. Kasus Gugatan Uang Ganti Rugi antara Sanyu Kigyo Co Ltd selaku penggugat dan Pemerintah RI selaku tergugat telah dimenangkan oleh Pemerintah RI," katanya.