Kamis 25 Dec 2014 09:30 WIB

Yusril: Presiden Tinggal Pilih, Pertahankan atau Ganti Hamdan

Rep: C08/ Red: Indira Rezkisari
 Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9).  (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) membacakan hasil putusan permohonan UU MD3 di kantor Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (29/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kepastian apakah Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva akan kembali dipertahankan sebagai hakim MK atau tidak berada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab, sebagai orang yang masih menjabat sebagai keta MK, menurut Yusril, Hamdan tak lagi harus mengikuti seleksi dari tahap awal.

“Dalam posisi seperti itu, ketika masa jabatan pertama Hamdan sudah habis, Presiden tinggal pilih apakah akan dipertahankan Hamda atau menggantinya,” kata Yusril melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (25/12).

Yusril menjelaskaan, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Hamdan juga diangkat ketika presiden punya wewenang untuk mengangkat tiga hakim MK. Begitu juga dengan karier Hamdan ketika dipercaya menjadi wakil ketua MK hingga menjadi ketua MK.

Untuk itulah jika masa jabatan pertama Hamdan sudah habis, wewenang juga dikembalikan kepada Presiden apakah Hamdan akan dipertahankan atau diganti. Bila mengikuti lagi dari awal dalam proses seleksi calon hakim MK, Yusril memahami bahwa hal tersebut bukanlah suatu hal yang mengenakan bagi Hamdan. Sebab, hal tersebut membuat Hamdan kembali sejejar dengan hakim-hakim yang baru.

“Kalau Hamdan diminta untuk menghadapi pansel seolah-olah dia calon hakim MK yang baru, pasti tidak enak,” ujar Yusril.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Panitia Seleksi Hakim MK Saldi Isra memastikan Hamdan tidak ada dalam daftar calon hakim MK, karena Hamdan menolak mengikuti seleksi terbuka di Kantor Setneg pada Selasa (23/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement