Rabu 24 Dec 2014 20:41 WIB

Orang Tua Ditahan, Anak Ikut Menginap di Tahanan

Rep: lilis handayani / Red: Esthi Maharani
Penjara/ilustrasi
Foto: pixabay
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pasangan suami istri, Rus (38) dan Vih (37), warga perumahan Griya Plumbon Asri Desa/Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, terpaksa menginap di hotel prodeo akibat kasus dugaan penipuan yang mereka lakukan. Namun, kedua anak mereka ternyata juga harus merasakan hal sama meski keduanya tidak bersalah.

Rus dan Vih ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota, Selasa (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka ditangkap atas tuduhan pemalsuan aplikasi pengambilan barang-barang elektronik. Dari hasil penipuan itu, mereka diduga mengantongi keuntungan senilai Rp 381 juta. 

''Harusnya, polisi memberi kelonggaran pada sang ibu untuk tidak ditahan supaya bisa mengurus anak-anaknya,'' ujar kuasa hukum kedua tersangka, Juju Samsudin, Rabu (24/12).

Juju mengungkapkan, kedua anak kliennya itu, yakni Sal (12) dan Rah (7), akhirnya ikut ketika ibu mereka dibawa ke Mapolres Cirebon Kota. Tak hanya itu, kedua anak tersebut juga ikut mendampingi sang ibu ketika diminta keterangannya untuk berita acara pemeriksaan (BAP). 

Padahal, tambah Samsudin, berdasarkan undang-undang perlindungan anak, anak-anak tidak boleh diperkenalkan dengan sel tahanan. Selain itu, mereka juga tidak boleh ikut dalam pembuatan BAP kedua orang tuanya.

''Karena itu, kami akan mengajukan penangguhan penahanan untuk sang ibu. Jika tidak dikabulkan, kami akan mengajukan pra peradilan,'' tegas Juju.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Hidayatullah, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap pasangan suami istri, Rus dan Vih.

Saat ditanya mengapa kedua bocah itu ikut menginap di sel tahanan, Hidayatullah menjelaskan, justru sang ibulah yang melarang anak-anaknya pulang ke rumah. 

''Itu modus tersangka supaya penahanannya ditangguhkan,'' tegas Hidayatullah. 

Berdasarkan informasi, kedua anak tersebut menginap di tahanan Polres Cirebon Kota pada Selasa (23/12) malam. Namun, pada Rabu (24/12), sang ibu dan kedua anaknya itu dipindahkan ke sel tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC). 

''Saya tidak tahu (alasan pemindahan penahanan tersangka Vih dan dua anaknya). Nanti akan saya cari tahu,'' tandas Hidayatullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement