Rabu 24 Dec 2014 16:22 WIB

RUU PUB Jangan Aborsi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) DKI Jakarta, Ustaz Fahmi Salim mengatakan aturan pendirian rumah ibadah yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB), nantinya harus proporsional.

Menurutnya aturan itu juga harus memperkuat SPB rumah ibadah yang sudah ada sebelumnya. "Aturan rumah ibadah harus seimbang, adil dan proporsional. Jangan mengaborsi atau mengabrogasi UU yang sudah berjalan baik sebelumnya," katanya kepada ROL, Rabu (24/12).

Anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini melanjutkan, jika bukan untuk memperkuat UU sebelumnya. Namun juga jangan sampai menerapkan pola tirani minoritas. Semua pemeluk agama, kata dia, harus diberi hak sama rata untuk pendirian rumah ibadah itu.

Ia mencontohkan, minoritas Muslim di beberapa daerah seperti Bali, Papua, NTT dan lainnya yang masih kerap dipersulit hak-hak menjalankan ajaran agamanya seperti pemakaian jilbab termasuk pendirian Masjid. Begitu juga, tambah dia, nonMuslim yang kesulitan mendirikan rumah ibadah terutama di Jawa.

"Maka RUU PUB ini harus mengatasi sekaligus melindungi itu," katanya.

Sebelumnya Menteri Agama Lukmah Hakim Saifuddin juga menyampaikan, RUU PUB akan menjadi penegasan dari aturan yang sudah ada termasuk tentang pendirian rumah ibadah yang masih berbentuk Peraturan Bersama Menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement