Rabu 24 Dec 2014 16:03 WIB

Orang Tua Diduga Terlibat Penipuan, Murid SD Ditahan Polisi

Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dua murid Sekolah Dasar ditahan oleh Polresta Cirebon, Jawa Barat, karena kedua orangtuanya diduga terlibat kasus penipuan.

Juju Samsudin, kuasa hukum orangtua siswa kepada wartawan, di Cirebon, Rabu, mengatakan, penahanan siswa SD oleh Polresta Cirebon jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.

Dikatakannya, jika kedua orangtuanya terlibat perkara pidana, bisa dilakukan penangguhan penahanan salah satu tersangka, terutama ibunya yang bertugas menjaga kedua anak mereka yang masih kecil-kecil.

Kedua orang tua bocah itu dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar 300 juta rupiah. Tersangka pelakunya yang saat ini sudah tertangkap ada enam orang, salah satunya adalah Vir, ibu dari kedua bocah (Rah dan Sal) tersebut.

"Hanya, penanganan yang dilakukan oleh Polres membabi buta, mungkin karena ada pesanan dari pihak saksi korban atau pelapor," katanya.

Sementara itu pihak Polresta Cirebon belum memberikan keterangan, dan berjanji akan melaksanakan jumpa pers pada Senin, 29 Desember 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement