REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Depok membongkar bangunan liar semi permanen di sepanjang jalur pipa gas di Jalan Juanda, Beji, Depok, Jawa Barat (Jabar), Selasa (23/12).
Kasatpol PP Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, bangunan yang biasa digunakan sebagai kios dagangan itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2001 tentang ketertiban umum.
"Penertiban PKL dan bangunan liar tersebut karena mereka berdagang dan membangun di atas lahan pipa gas yang sangat membahayakan," ujar Nina.
Untuk penertiban bangunan-bangunan liar tersebut, pihaknya mengerahkan 400 personel. Pembongkaran dilakukan sepanjang dua kilometer.
"Ada 68 bangunan liar dibongkar, kami sudah layangkan surat peringatan satu hingga tiga kali," terang Nina, yang berdasarkan pemantauan pelaksanaan pembongkaran berlangsung kondusif tanpa perlawanan.