Selasa 23 Dec 2014 17:33 WIB

Setiap Hari, Masih Ada Kapal Nelayan Asing yang Ditangkap

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Winda Destiana Putri
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Setiap hari masih ada kapal nelayan asing yang ditangkap maupun ditenggelamkan di wilayah teritorial NKRI. Sikap tegas Pemerintah RI ini dinilai mampu memberikan efek jera bagi nelayan asing yang selama ini jamak mengeruk sumber kekayaan laut bangsa ini.

 

Sebelum Oktober lalu, titik- titik operasional kapal nelayan asing di wilayah teritorial perairan RI cukup banyak.

 

"Sekarang mereka hilang dari perairan kita," ungkap Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja, saat mencanangkan Seribu Kampung Nelayan Mandiri Tangguh Indah dan Maju (Sekaya Maritim) dan Bank Gathering, di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Morodemak, Kabupaten Demak, Selasa (23/12).

 

Akibatnya, ikan-ikan di perairan Indonesia kini semakin banyak. Karena ikan di perairan Indonesia tidak diambil oleh nelayan asing.

 

Ia juga mengungkapkan, setiap hari selalu ada perkembangan terkait kapal-kapal nelayan asing yang ditangkap ataupun ditenggelamkan di wilayah teritorial Indonesia.

 

Seperti di perairan Ambon, kemarin kembali ditangkap delapan kapal nelayan asing. Demikian hal serupa juga terjadi pada hari ini.

 

Karena untuk mengidentifikasi kapal nelayan asing pencuri ikan ini berbasis foto satelit. Dari foto satelit ini jika diketahui ada kapal- kapal tidak dikenal maka TNI AL, Kepolisian, Keamanan laut (Kamla) maupun petugas KKP.

 

Ia juga mengakui, ada 35 kapal nelayan asing yang mengetahui gerakan Pemerintah RI atas kedaulatan perairannya.

 

Sehingga kapal-kapal asing ini lari dengan sendirinya dari perairan Indonesia. "Jadi mereka bukan lolos, prinsipnya kita tidak ingin mereka beroperasi di perairan Indonesia," tambahnya.

 

Terkait tindakan tegas ini, tak ada kendala apapun terkait dengan politik luar negeri. "Masing-masing negara bisa saling menghormati hukum yang berlaku dan yang harus ditegakkan," katanya.

 

Terkait dengan larangan transhipment (alih muatan dari kapal penangkap ke kapal pengangkut), pemerintah tetap tidak memperkenankan.

 

Prisnsipnya ikan yang ditangkap di laut harus didaratkan. Tujuannya agar ekonomi di pesisir hidup. "Kalau ikan-ikan ini dipindahkan ke kapal lain dan dijual ke luar negeri, maka perekonomian pesisir kita akan mati," tegasnya.

 

Pemerintah akan melakukan proses verifikasi terhadap alih muatan yang beralibi sebagai bagian dari aktivitas kelompok usaha.

 

"Jika dalam verifikasi 'ok' atau tidak bermasalah maka pemerintah tidak akan mempersoalkan alih muatan tersebut," tambah Sekjan KKP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement